PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 28
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib membantu pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat yang dilaksanakan Pemerintah Daerah di sekitar wilayah usaha pertambangannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
