PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 29
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib mengganti kerugian akibat usaha pertambangan terhadap segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada pemilik tanah atau lahan. (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib menyelesaikan masalah sengketa tanah atau lahan dengan pemilik sebelum kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan. (3) Biaya yang diperlukan untuk penyelesaian ganti rugi maupun sengketa tanah atau lahan dibebankan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan.
