Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Banten.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
Kabupaten / Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Banten.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.
Pengelolaan pertambangan adalah kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan pertambangan dan bahan galian di luar minyak bumi, gas alam dan radioaktif.
Pertambangan adalah kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
Pertambangan Umum adalah pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi.
Bahan Galian Tambang adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam selain minyak bumi dan gas alam, energi, panas bumi dan air bawah tanah.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk menghasilkan data regional secara komprehensif.
Penyelidikan umum adalah kegiatan penyelidikan geologi pertambangan meliputi penyelidikan geologi, geofisika dan geokimia untuk memperoleh informasi secara umum tentang kuantitas dan kualitas bahan galian, serta keterdapatan dan sebarannya.
Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi pertambangan untuk memperoleh informasi secara teliti dan seksama tentang kuantitas dan kualitas bahan galian, serta keterdapatan dan sebarannya dilakukan dengan penyelidikan geologi, geofisika dan geokimia serta pengambilan contoh, parit atau sumur uji atau pemboran dan pembuatan terowongan eksplorasi secara detil.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
Pengolahan dan pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian tambang menjadi satu atau lebih komoditi tertentu sehingga memiliki nilai tambah.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan bahan galian tambang termasuk hasil pengolahan dan pemurnian dari daerah eksploitasi atau tempat pengolahan/pemurnian.
Penjualan adalah kegiatan penjualan bahan galian tambang termasuk hasil pengolahan/pemurnian.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki, mengembalikan kemanfaatan, atau meningkatkan daya guna lahan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
Dampak penting adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Kawasan pertambangan adalah suatu area terpilih dari area sebaran bahan galian tambang layak tambang yang telah dipersiapkan secara matang baik fisik maupun yuridis untuk kegiatan pertambangan.
Wilayah Kuasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah wilayah usaha pertambangan yang ditetapkan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Daerah pencadangan atau daerah konservasi potensi bahan galian tambang adalah daerah yang mempunyai potensi bahan galian tambang yang dicadangkan atau dikonversi untuk menjamin pemanfaatannya untuk masa yang akan datang agar berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan nilai-nilai lingkungan.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan pertambangan.
Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan kegiatan pertambangan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
Pelaksana Inspeksi Tambang yang selanjutnya di singkat PIT adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan umum.
