PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan umum dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk mengusahakan semua bahan galian di luar minyak dan gas bumi. (2) Ruang lingkup kewenangan dalam Peraturan Daerah ini adalah penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum yang meliputi : a. Pencadangan dan penetapan wilayah Usaha Pertambangan; b. Pemberian Izin Usaha Pertambangan; c. Inventarisasi dan Penelitian terhadap pemanfaatan potensi bahan galian tambang; d. Pengembangan teknologi di bidang pertambangan; e. Pengembangan sumber daya manusia masyarakat setempat; f. Evaluasi dan laporan kegiatan; g. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
