PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum. (2) Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah daerah pada wilayah 4–12 mil laut dan wilayah lintas Kabupaten/Kota. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
