PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN
Kewenangan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga.
