PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 5
BAB 4 — INVENTARISASI, PERENCANAAN, PENELITIAN SERTA PENGEMBANGAN
(1) Kegiatan Inventarisasi dalam rangka identifikasi potensi bahan galian tambang dapat dilakukan dengan cara melaksanakan penyelidikan di lapangan melalui kegiatan eksplorasi. (2) Hasil inventarisasi potensi dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan perencanaan pertambangan atau Rencana Induk Pertambangan. (3) Tata cara pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
