PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 7
BAB 4 — INVENTARISASI, PERENCANAAN, PENELITIAN SERTA PENGEMBANGAN
(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan meliputi : a. Penelitian pemanfaatan potensi bahan galian tambang; b. pengujian bahan galian tambang; c. Pengembangan teknologi di bidang pertambangan; d. Mengembangkan dan mempromosikan bahan galian tambang terutama produk unggulan pertambangan; e. Pengembangan potensi sumber daya manusia masyarakat setempat terutama yang berusaha di bidang pertambangan.
(2) Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
