Pasal 9
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri dari : a. Izin Usaha Pertambangan; b. Izin Usaha Penugasan Pertambangan. (2) Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Izin Usaha Pertambangan penyelidikan umum; b. Izin Usaha Pertambangan eksplorasi; c. Izin Usaha Pertambangan untuk eksploitasi; d. Izin Usaha Pertambangan untuk pengolahan dan pemurnian; e. Izin Usaha Pertambangan untuk pengangkutan; f. Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan. (3) Izin Usaha Penugasan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah atau Perguruan Tinggi dalam rangka penelitian bahan galian tertentu. (4) Tata cara dan syarat-syarat Izin Usaha Penugasan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
