PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 10
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis bahan galian tambang utama dan ikutannya (2) Pemegang IUP harus melaporkan jenis bahan galian tambang ikutannya kepada Kepala Dinas. (3) Apabila dalam 1 (satu) lokasi IUP terdapat bahan galian tambang jenis lainnya, kepada pemegang IUP diberikan prioritas pertama untuk mendapatkan IUP jenis bahan galian tambang tersebut. (4) Apabila yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada ayat (3) tidak menggunakan haknya, Kepala Dinas dapat memberikan IUP kepada pihak lain untuk bekerjasama dengan pemegang IUP yang sudah ada. (5) Apabila bahan galian tambang sebagaimana tersebut pada ayat (3) tidak diusahakan, maka pemegang IUP wajib mengamankannya.
