PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 11
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Permohonan Izin Usaha Pertambangan diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. (2) Apabila dalam satu wilayah terdapat lebih dari satu permohonan, maka prioritas pertama diberikan dan ditentukan oleh Gubernur berdasarkan urutan pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan.
(3) Bentuk, syarat-syarat dan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
