PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 12
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Luas wilayah yang dapat diberikan kepada perorangan untuk satu wilayah IUP Penyelidikan Umum paling luas 2500 Ha. (2) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu wilayah IUP Eksplorasi paling luas 1.000 Ha. (3) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu wilayah IUP Eksploitasi paling luas 500 Ha.
