PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 13
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Jumlah luas wilayah beberapa IUP Penyelidikan Umum, IUP Eksplorasi dan IUP eksploitasi yang dapat diberikan kepada satu badan hukum atau seorang pemegang IUP tidak boleh melebihi berturut-turut 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektar, 5.000 (lima ribu) hektar dan 2.000 (dua ribu) hektar. (2) Untuk mendapatkan luas wilayah IUP atau jumlah wilayah IUP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur. (3) Pemegang IUP dapat mengurangi luas wilayah IUP dengan mengembalikan sebagian atau bagian-bagian tertentu dari wilayah termaksud atas persetujuan Kepala Dinas.
