PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 14
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Izin Usaha Pertambangan Penyelidikan Umum diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 1 (satu) tahun.
