PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 15
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi diberikan Gubernur untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun. (3) Apabila pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menyatakan akan meningkatkan usaha pertambangan ke tahap eksploitasi, Gubernur dapat memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi maksimum 3 (tiga) tahun untuk pembangunan fasilitas eksploitasi.
