PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 16
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali untuk masing-masing 5 (lima) tahun.
