PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 31
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan IUP-nya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur dengan disertai alasan-alasan yang kuat. (2) Pengembalian IUP dinyatakan sah setelah disetujui Gubernur.
