RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
- Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
- Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Rrngutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak.
- Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman / hibah luar negeri, pinjaman / hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek. Pasal2...
SK No 210940 A
PRESIDEN
Pasal 1O
(1) Jenis Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
meliputi:
- biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
- biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. (21 Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran y€rng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 I
Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi di antara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha. Paragraf3. . .
SK No 210937 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Penghitungan dan Pembayaran Pungutan
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- RI(A Otoritas Jasa Keuangan;
- Pungutan dan penerimaan lainnya;
- Rupiah Murni;
- pelaksanaan anggaran; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban.
Bagian Kesatu Penyusunan Rencana Keda dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 2O
Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Paragraf 2 Penggunaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya
Pasal 2 1
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan. (21 Penggunaan sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
(3) Penggunaan seluruhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya
yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Otoritas Jasa Keuangan menyetorkan sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan tersebut ke kas negara. Paragraf3...
SK No248350 B
PRESIDEN
Paragraf 3 Verifikasi Penghitungan Biaya Tahunan
Pasal 3
Pen5rusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan prinsip berkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi.
Pasal 3O
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan
sampai dengan 0%o (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap lembaga jasa keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah. (21 Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri. Paragraf6...
SK No 210935 A
PRESIDEN
15
Paragraf 6 Sanksi Administratif
Pasal 4
(1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari
bagian anggaran BUN pada APBN.
(2) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 5
(1) Dewan Komisioner menJrusun RI(A Otoritas Jasa Keuangan
setiap tahun untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (21 Dalam rangka men5rusun RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun perencanaan mengenai:
- gambaran...
SK No 210939 A
REPUBLIK TNDONESIA
- gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan
- gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan €rnggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
RI(A Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
(2) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai bahan pen)rusunan rancangan undang- undang mengenai APBN.
(3) Selain sebagai bahan penJrusunan rancangan undang-
undang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan nota keuangan. Bagian Kedua Mekanisme Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 7
Perubahan RKA Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 8
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan
negara bukan pajak.
(2) Pungutan...
SK No 210938 A
PRESIDEN
(2) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan sumber a.nggaran Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua Pungutan
Paragraf 1 Pengenaan dan Kewajiban Membayar Pungutan
Pasal 9
(1) Terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa
Keuangan dikenai hrngutan.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar Pungutan.
Paragraf 2 Jenis dan Besaran Pungutan
Pasal 12
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
(2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
Pasal 13
(1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b, diperhitungkan besaran tarifnya berdasarkan:
- persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
- persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya; atau
- nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.
(1) {21 Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan biaya periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(3) Dalam hal kewajiba biaya tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) t ak sampai 1 (satu) tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal
- Desember pada tahun berjalan.
(5) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
(6) Dalam...
SK No 248354 B
FRESIDEN
(6) Dalam hal tanggal 15 April, L5 Juli, atau 15 Oktober
merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya. (71 Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban
pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 14
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung secara mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:
- pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25o/o {dua puluh lima persen};
- pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- pembayaran tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25%o (dua puluh lima persen); dan
- pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
Pasal 15
(1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan
tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit. (21 Dalam hat terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung
berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih kurang bayar tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
(3) Dalam...
SK No 248353 B
PRESIDEN
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya
tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung
berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut. (21 (4) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut.
Pasal 16
Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 mengacu pada laporan keuangan tahunan terakhir
yang telah diaudit.
Pasal 17
(1) Ketentuan mengenai pembayaran bertahap atas biaya
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap Pihak yang
laporan keuangannya tidak diwajibkan untuk diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (21 Dalam hal biaya tahunan yang mengacu pada dokumen
(1) lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
huruf b, penghitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain
termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan. Pasal18...
SK No 2483528
PRESIDEN
Pasal 18
Tata cara penghitungan dan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan
Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penerimaan lainnya
Pasal 19
(1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi:
- penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan; dan b. hasil pengelolaan atau penyimpanan hrngutan penerimaan lainya;
- denda terkait dengan pengadaan barang danjasa;
- hasil pemanfaatan aset; dan
- penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/ lembaga jasa keuangan.
Bagian Keempat Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola
Paragraf 1 Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola
Pasal20...
SK No248351 B
PRESIDEN
Pasal 22
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi atas
perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara
mandiri dapat meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya
tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya
tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkannya hasil verifikasi. (71 Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi. Pasal23...
SK No 248349 B
PRESIDEN
t2
Pasal 23
(1) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta buku,
catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data yang digunakan oleh Pihak dalam melakukan penghitungan secara mandiri biaya tahunan. (21 Pihak wajib menyampaikan buku, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara:
- elektronik; dan/atau
- nonelektronik.
Pasal 24
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan, pembayaran, penagihan, dan verifikasi Pungutan dan penerimaan lainnya.
Paragraf 4 Penyetoran R.rngutan dan Penerimaan Lainnya
Pasal 25
(1) hrngutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening
Otoritas Jasa Keuangan. (21 Tata cara mengenai pengelolaan rekening dan penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak dibayar
sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah diupayakan penagihan secara optimal, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengategorikan sebagai piutang macet.
(2) Tata cara pengkategorian piutang macet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 . ..
SK No 248348 B
PRESIDEN
Pasal 27
(1) Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan
piutang macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
- melakukan penyelesaian piutang macet sendiri; dan/atau
- meminta penyelesaian piutang macet melalui pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.
(2) Tata cara mengenai penyelesaian piutang macet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Penyesuaian Kewajiban Pembayaran hrngutan
Pasal 28
(1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan,
dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, danfatau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Rrngutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:
- tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan Oo/o (nol persen) dari besaran h.rngutan sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam...
SK No 210936 A
PRESIDEN
-t4-
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang
mengembangkan industri,' jenis layanan, atau produt< keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan hrngutan sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(U Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Pungutan lebih besar dari RI(A Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebesar sampai dengan 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri. (21 Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni.
Pasal 31
(1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan
pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa
denda sebesar 2o/o (dlua persen) per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi dikenakan sanksi denda dan/atau bunga.
(3) Dalam hal Pihak tidak melakukan atau terlambat
melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu, paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan; dan c. pembatalan hasil penilaian kemampuan kepatutan;
- pembatasan kegiatan usaha;
- perintah penggantian manqjemen; tercela; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang
- pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(5) Tata cara pengenaan dan penagihan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Paragraf7 ...
SK No 248345 B
PRESIDEN
Paragraf 7 Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pasal 32
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran
Rrngutan dan penerimaan lainnya dapat diajukan dalam hal terdapat:
- kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak;
- kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa;
- pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- kelebihan pembayaran Pungutan pendaftaran untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum;
- kelebihan pembayaran oleh Pihak yang tidak lagi memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau persetujuan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan;
- kelebihan pembayaran berdasarkan keputusan keberatan atas sanksi administratif berupa denda;
- kelebihan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; danf atau
- ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.
(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf c dan huruf h tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran hrngutan dan
penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV...
SK No 213710 A
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Dalam rangka pengembangan, Otoritas Jasa Keuangan
dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang disampaikan dalam koordinasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2t. (21 Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Dalam hal berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan indikasi kebutuhan dana kepada kuasa pengguna anggaran BUN. (41 Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjadi dasar dalam proses perencanaan dan
penganggaran tahun yang direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(5) Kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni
yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan sumber anggaran yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya.
(6) Perubahan peruntukan atas anggaran yang bersumber dari
Rupiah Murni dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (71 Sisa anggaran yang berasal dari Rupiah Murni disetorkan kembali ke kas negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengajuan Rupiah Murni selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Otoritas Jasa
Keuangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan:
- unit di Kementerian Keuangan sebagai pembantu pengguna anggaran BUN transaksi khusus; dan
- pejabat pada unit sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai kuasa pengguna anggaran BUN. (21 Dalam hal terdapat anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni, kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kuasa pengguna anggaran BUN penyalur anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni.
(3) Penyaluran anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal
(21 dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara sekaligus.
(4) Dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berhalangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan pelaksana tugas kuasa pengguna anggararn BUN penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Penetapan sebagai pelaksana tugas kuasa pengguna
anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah terisi kembali oleh pejabat definitif.
(6) Penetapan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dan ayat (4) bersifat ex-officio. (71 Ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran BUN dan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 35
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36. . .
SK No 213708 A
FRESIDEN
Pasal 36
Aset hasil pengadaan Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi barang milik Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(U Otoritas Jasa Keuangan wajib menJrusun pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dalam bentuk laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan yang mengacu pada standar akuntansi keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menya,mpaikan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat dengan tembusan kepada Menteri.
(4) Penyusunan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
Selain laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal39...
SK No 213707 A
FRESIDEN
Pasal 39
(1) Selain menJrusun laporan keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola menJrusun laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan laporan penerimaan negara bukan pajak terutang. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku pimpinan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak BUN secara periodik setiap semester.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 40
Pere ncanaan, pelaksanaan, dan pertanggun gj awaban an ggar€rn Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara, kecuali diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 4 1
(1) Hasil Pungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 20lL tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024 dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN. (21 Hasil Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola.
(3) Ketentuan...
SK No 210934A
PRESIDEN
-2t-
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan Pungutan 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan hasil hlngutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan mengenai RKA Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
- keputusan penyesuaian kewajiban pembayaran h.rngutan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan besaran tarifnya mengikuti besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 43
Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlalan pada tanggal 1 Januari 2025.
Pasal 44
Terhitung sejak tanggal I Januari 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l4 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 213705 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
22 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Hukum,
Djaman
SK No 2361l0 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 368 dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2L Tahun 20LL tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20 11 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zOLl Nomor 1 I 1, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a5);
