PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- RI(A Otoritas Jasa Keuangan;
- Pungutan dan penerimaan lainnya;
- Rupiah Murni;
- pelaksanaan anggaran; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban.
Bagian Kesatu Penyusunan Rencana Keda dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
