PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 26
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak dibayar
sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah diupayakan penagihan secara optimal, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengategorikan sebagai piutang macet.
(2) Tata cara pengkategorian piutang macet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 . ..
SK No 248348 B
PRESIDEN
