PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 27
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan
piutang macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
- melakukan penyelesaian piutang macet sendiri; dan/atau
- meminta penyelesaian piutang macet melalui pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.
(2) Tata cara mengenai penyelesaian piutang macet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Penyesuaian Kewajiban Pembayaran hrngutan
