Pasal 28
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan,
dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, danfatau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Rrngutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:
- tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan Oo/o (nol persen) dari besaran h.rngutan sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam...
SK No 210936 A
PRESIDEN
-t4-
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang
mengembangkan industri,' jenis layanan, atau produt< keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan hrngutan sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
