PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 25
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) hrngutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening
Otoritas Jasa Keuangan. (21 Tata cara mengenai pengelolaan rekening dan penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
