PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 24
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan, pembayaran, penagihan, dan verifikasi Pungutan dan penerimaan lainnya.
Paragraf 4 Penyetoran R.rngutan dan Penerimaan Lainnya
