PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 23
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta buku,
catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data yang digunakan oleh Pihak dalam melakukan penghitungan secara mandiri biaya tahunan. (21 Pihak wajib menyampaikan buku, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara:
- elektronik; dan/atau
- nonelektronik.
