Pasal 22
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi atas
perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara
mandiri dapat meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya
tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya
tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkannya hasil verifikasi. (71 Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi. Pasal23...
SK No 248349 B
PRESIDEN
t2
