PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 19
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi:
- penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan; dan b. hasil pengelolaan atau penyimpanan hrngutan penerimaan lainya;
- denda terkait dengan pengadaan barang danjasa;
- hasil pemanfaatan aset; dan
- penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/ lembaga jasa keuangan.
Bagian Keempat Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola
Paragraf 1 Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola
Pasal20...
SK No248351 B
PRESIDEN
