PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 14
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung secara mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:
- pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25o/o {dua puluh lima persen};
- pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- pembayaran tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25%o (dua puluh lima persen); dan
- pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
