Pasal 15
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan
tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit. (21 Dalam hat terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung
berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih kurang bayar tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
(3) Dalam...
SK No 248353 B
PRESIDEN
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya
tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung
berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut. (21 (4) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut.
