Pasal 13
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b, diperhitungkan besaran tarifnya berdasarkan:
- persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
- persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya; atau
- nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.
(1) {21 Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan biaya periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(3) Dalam hal kewajiba biaya tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) t ak sampai 1 (satu) tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal
- Desember pada tahun berjalan.
(5) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
(6) Dalam...
SK No 248354 B
FRESIDEN
(6) Dalam hal tanggal 15 April, L5 Juli, atau 15 Oktober
merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya. (71 Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban
pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
