Pasal 17
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Ketentuan mengenai pembayaran bertahap atas biaya
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap Pihak yang
laporan keuangannya tidak diwajibkan untuk diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (21 Dalam hal biaya tahunan yang mengacu pada dokumen
(1) lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
huruf b, penghitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain
termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan. Pasal18...
SK No 2483528
PRESIDEN
