Pasal 32
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran
Rrngutan dan penerimaan lainnya dapat diajukan dalam hal terdapat:
- kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak;
- kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa;
- pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- kelebihan pembayaran Pungutan pendaftaran untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum;
- kelebihan pembayaran oleh Pihak yang tidak lagi memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau persetujuan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan;
- kelebihan pembayaran berdasarkan keputusan keberatan atas sanksi administratif berupa denda;
- kelebihan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; danf atau
- ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.
(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf c dan huruf h tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran hrngutan dan
penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV...
SK No 213710 A
PRESIDEN
