Pasal 33
BAB 4 — RUPIAH MURNI
(1) Dalam rangka pengembangan, Otoritas Jasa Keuangan
dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang disampaikan dalam koordinasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2t. (21 Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Dalam hal berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan indikasi kebutuhan dana kepada kuasa pengguna anggaran BUN. (41 Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjadi dasar dalam proses perencanaan dan
penganggaran tahun yang direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(5) Kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni
yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan sumber anggaran yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya.
(6) Perubahan peruntukan atas anggaran yang bersumber dari
Rupiah Murni dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (71 Sisa anggaran yang berasal dari Rupiah Murni disetorkan kembali ke kas negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengajuan Rupiah Murni selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
