Pasal 34
BAB 4 — RUPIAH MURNI
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Otoritas Jasa
Keuangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan:
- unit di Kementerian Keuangan sebagai pembantu pengguna anggaran BUN transaksi khusus; dan
- pejabat pada unit sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai kuasa pengguna anggaran BUN. (21 Dalam hal terdapat anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni, kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kuasa pengguna anggaran BUN penyalur anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni.
(3) Penyaluran anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal
(21 dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara sekaligus.
(4) Dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berhalangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan pelaksana tugas kuasa pengguna anggararn BUN penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Penetapan sebagai pelaksana tugas kuasa pengguna
anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah terisi kembali oleh pejabat definitif.
(6) Penetapan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dan ayat (4) bersifat ex-officio. (71 Ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran BUN dan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
