PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 35
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36. . .
SK No 213708 A
FRESIDEN
