PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 36
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Aset hasil pengadaan Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi barang milik Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
