Pasal 37
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(U Otoritas Jasa Keuangan wajib menJrusun pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dalam bentuk laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan yang mengacu pada standar akuntansi keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menya,mpaikan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat dengan tembusan kepada Menteri.
(4) Penyusunan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
