Pasal 31
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan
pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa
denda sebesar 2o/o (dlua persen) per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi dikenakan sanksi denda dan/atau bunga.
(3) Dalam hal Pihak tidak melakukan atau terlambat
melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu, paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan; dan c. pembatalan hasil penilaian kemampuan kepatutan;
- pembatasan kegiatan usaha;
- perintah penggantian manqjemen; tercela; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang
- pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(5) Tata cara pengenaan dan penagihan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Paragraf7 ...
SK No 248345 B
PRESIDEN
Paragraf 7 Pengembalian Kelebihan Pembayaran
