PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 7
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perubahan RKA Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Penerimaan Negara Bukan Pajak
