PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
RI(A Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
(2) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai bahan pen)rusunan rancangan undang- undang mengenai APBN.
(3) Selain sebagai bahan penJrusunan rancangan undang-
undang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan nota keuangan. Bagian Kedua Mekanisme Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
