PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Dewan Komisioner menJrusun RI(A Otoritas Jasa Keuangan
setiap tahun untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (21 Dalam rangka men5rusun RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun perencanaan mengenai:
- gambaran...
SK No 210939 A
REPUBLIK TNDONESIA
- gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan
- gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan €rnggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
