PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari
bagian anggaran BUN pada APBN.
(2) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.
