PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 3
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Pen5rusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan prinsip berkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi.
