PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 39
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Selain menJrusun laporan keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola menJrusun laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan laporan penerimaan negara bukan pajak terutang. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku pimpinan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak BUN secara periodik setiap semester.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
