Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pere ncanaan, pelaksanaan, dan pertanggun gj awaban an ggar€rn Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara, kecuali diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 4 1
(1) Hasil Pungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 20lL tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024 dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN. (21 Hasil Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola.
(3) Ketentuan...
SK No 210934A
PRESIDEN
-2t-
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan Pungutan 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan hasil hlngutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024.
