PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan mengenai RKA Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
- keputusan penyesuaian kewajiban pembayaran h.rngutan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan besaran tarifnya mengikuti besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
