PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak tanggal I Januari 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l4 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
