PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 213705 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
22 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Hukum,
Djaman
SK No 2361l0 A
PRESIDEN
