PP
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN
Pasal 9
BAB 3 — PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
(1) Terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa
Keuangan dikenai hrngutan.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar Pungutan.
Paragraf 2 Jenis dan Besaran Pungutan
