TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
- BMN eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
- Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
- Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
- Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
- Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN.
- Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
- Daftar Barang Pengelola Barang adalah daftar yang memuat data BMN pada Pengelola Barang, termasuk
eks BMN idle pada masing-masing wilayah kerja Pengelola Barang.
- Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
Pasal 2
Ruang lingkup BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak dimanfaatkan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- BMN terindikasi idle;
- BMN idle; dan
- BMN eks BMN idle.
Pasal 3
(1) Pengguna Barang harus menyerahkan BMN idle yang
berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.
(2) Terhadap BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle
tidak diberikan biaya pemeliharaan pada tahun anggaran berikutnya dan tidak dapat dilakukan pengelolaan BMN oleh Pengguna Barang.
Pasal 4
(1) Kriteria BMN idle meliputi:
- BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
(2) BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:
- telah terdapat rencana Penggunaan oleh Pengguna Barang; atau
- telah terdapat rencana Pemanfaatan.
Pasal 5
(1) BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, dapat diketahui melalui sumber
informasi meliputi:
- surat pernyataan dari Pengguna Barang;
- kertas kerja hasil perhitungan oleh Pengelola Barang terhadap tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan dengan nilai sebesar 0% (nol persen);
- laporan, meliputi:
- laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang;
- laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
- laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
- laporan barang pengguna periodik;
- laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
- laporan hasil pemeriksaan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
- laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle yang berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan; atau
- laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, berupa informasi tertulis yang disampaikan secara langsung kepada Pengelola Barang di tempat pelayanan yang disediakan, atau berupa surat yang ditujukan kepada Pengelola Barang atau yang disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan/atau
- pemberitaan media massa, baik media cetak maupun media elektronik.
(2) BMN dinyatakan sebagai BMN terindikasi idle sejak:
- tanggal surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- tanggal surat klarifikasi tertulis dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang terhadap sumber informasi BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki
kewenangan atas pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilimpahkan secara mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang
Pasal 7
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
memiliki tanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- menyampaikan surat pernyataan BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
- menyampaikan surat jawaban klarifikasi atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
- melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN terindikasi idle;
- melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
- menyelesaikan permasalahan administrasi, fisik, dan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle;
- menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
- menandatangani berita acara serah terima BMN idle kepada Pengelola Barang; dan
- menghapus BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
dapat melimpahkan kewenangan untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 8
(1) Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan
klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang atas sumber informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak sumber informasi BMN terindikasi idle diterima.
(2) Penyampaian surat permintaan klarifikasi tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal sumber informasi berupa surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(3) Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat materi, meliputi:
- identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle, meliputi kode barang dan nomor urut pendaftaran (NUP), luas, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, dan alamat;
- pelaksanaan Penggunaan BMN;
- rencana Penggunaan BMN dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle;
- pelaksanaan Pemanfaatan BMN; dan
- rencana Pemanfaatan BMN sesuai dengan kewenangan Pengguna Barang dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak BMN terindikasi idle.
(4) Selain materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengelola Barang dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen berupa:
- dokumen kepemilikan tanah;
- Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung;
- Kartu Identitas Barang (KIB); dan/atau
- Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN.
(5) Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa penjelasan mengenai penggunaan BMN terindikasi idle pada saat dilakukan klarifikasi tertulis.
(6) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c didukung dokumen berupa:
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran hasil revisi;
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
- RKBMN hasil penelaahan/RKBMN hasil penelaahan perubahan; dan/atau
- surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan atau pengembangan organisasi.
(7) Rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e didukung dokumen berupa:
- surat usulan Pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; dan/atau
- usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(8) Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan klarifikasi tertulis diterbitkan.
Pasal 10
(1) Pengelola Barang melakukan verifikasi kelengkapan
dokumen yang disampaikan dalam surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung tidak lengkap, Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Pengguna Barang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permintaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh Pengguna Barang dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya surat permintaan kelengkapan dokumen, Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle.
Bagian Kedua Pemantauan
Pasal 11
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap
realisasi pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan yang disampaikan melalui surat kepada Pengguna Barang, termasuk dokumen terkait yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) atau ayat (7) ; dan
- pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan, jika diperlukan.
(3) Permintaan informasi mengenai perkembangan
pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang.
(4) Permintaan informasi mengenai perkembangan
pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 4 (empat) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang.
(5) Surat permintaan informasi mengenai perkembangan
pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi:
- Perkembangan usulan Penggunaan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; atau
- BMN terindikasi idle sudah digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi.
(6) Surat permintaan informasi mengenai perkembangan
pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi:
- perkembangan usulan Pemanfaatan dari Pengguna Barang kepada Pengelola barang;
- persetujuan Pemanfaatan dari Pengelola Barang; dan/atau
- pelaksanaan Pemanfaatan oleh Pengguna Barang berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 12
(1) Pengelola Barang menyusun laporan atas pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang terdiri atas:
- laporan hasil pemantauan semesteran, atas hasil permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; dan
- laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan, atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
(2) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan foto/gambar BMN dan berita acara peninjauan lapangan.
Pasal 13
Pengguna Barang menyampaikan surat jawaban atas permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan diterima oleh Pengguna Barang.
Bagian Ketiga Penelusuran
Pasal 14
(1) Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap
Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle dalam hal:
- Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan materi surat jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Pengguna Barang tidak menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2); atau
- Pengguna Barang tidak menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memperoleh jawaban terhadap
berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, dan rencana Pemanfaatan atas BMN terindikasi idle.
Pasal 15
(1) Pengelola Barang membentuk tim penelusuran BMN
terindikasi idle.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
ganjil minimal 3 (tiga) orang.
(3) Keputusan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pengelola Barang menugaskan tim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) untuk melakukan penelusuran.
(2) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle dari Pengguna Barang atau masyarakat yang dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan;
- mengumpulkan dan mengklasifikasikan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle hasil peninjauan lapangan;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain, dalam hal diperlukan; dan
- menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
menyelesaikan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terbitnya keputusan tim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3).
(4) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran yang minimal memuat:
- identitas petugas pelaksana penelusuran;
- identitas BMN terindikasi idle;
- informasi mengenai keberadaan/kondisi fisik atas BMN terindikasi idle;
- informasi pelaksanaan Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, atau rencana Pemanfaatan BMN terindikasi idle;
- informasi mengenai keselarasan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- informasi mengenai keselarasan antara rencana penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(5) Berita acara peninjauan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan laporan hasil
pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilampiri dengan berita acara peninjauan lapangan, foto/gambar BMN, dan dokumen pendukung.
Pasal 17
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap:
- surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
- surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- surat jawaban dari Pengguna Barang atas surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
- laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
- dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diterima oleh Pengelola Barang; atau
- laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- melakukan analisis kesesuaian antara data yang diinformasikan oleh Pengguna Barang dengan data yang tercatat pada Pengelola Barang;
- membandingkan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan administrasi yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
- ketidaksesuaian data dan kondisi barang antara pencatatan dengan fisik dan kondisi riil di lapangan; dan/atau
- barang tidak ditemukan;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan fisik yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
- BMN dikuasai pihak ketiga;
- bangunan pihak ketiga yang berdiri di atas tanah BMN terindikasi idle; dan/atau
- tanda batas tanah BMN terindikasi idle yang tidak ditemukan atau bergeser;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
- bukti kepemilikan BMN tidak dikuasai;
- bukti kepemilikan hak atas tanah ganda; dan/atau
- BMN dalam sengketa.
- melakukan identifikasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle;
- melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kejelasan atas keberadaan dan kondisi fisik BMN terindikasi idle; dan
- menyusun laporan hasil penelitian.
(4) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f mencakup potensi ketergunaan dan/atau kebermanfaatan BMN terindikasi idle yang diutamakan untuk penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lain setelah adanya penetapan BMN idle oleh Pengelola Barang.
(5) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf h minimal memuat:
- identitas petugas pelaksana penelitian;
- identitas BMN terindikasi idle atau informasi kondisi BMN dari laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf d;
- identitas Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang;
- hasil identifikasi sumber informasi;
- informasi/data dari surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- analisis kesesuaian fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle;
- informasi status permasalahan administrasi, fisik, dan hukum atas BMN terindikasi idle;
- informasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle; dan
- kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut.
(6) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf g tidak dilakukan dalam hal informasi yang
dibutuhkan telah diperoleh pada saat peninjauan lapangan pada tahap pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/atau pada tahap penelusuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(7) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf h diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf h disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Barang dalam menetapkan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, BMN terindikasi idle tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengguna Barang.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, BMN terindikasi idle:
- memenuhi kriteria sebagai BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- tidak terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum; dan
- memiliki nilai manfaat, Pengelola Barang menetapkan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, pada BMN terindikasi idle terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum, Pengelola Barang menyampaikan permintaan penertiban atas BMN terindikasi idle kepada Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN.
(5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan.
(2) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle
dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang.
(4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal memuat:
- dasar pertimbangan;
- identitas Pengguna Barang;
- identitas barang yang minimal memuat:
- data tanah, yang meliputi kode barang, nomor urut pendaftaran, lokasi, luas, tahun perolehan, kondisi barang, dan nilai perolehan; dan/atau
- data bangunan, yang meliputi kode barang, nomor urut pendaftaran, lokasi, luas,
konstruksi, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi barang, dan nilai buku.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Pengguna Barang menyerahkan BMN yang telah
ditetapkan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima BMN idle antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang yang minimal memuat:
- identitas para pihak;
- dasar pelaksanaan;
- identitas BMN idle; dan
- nilai perolehan BMN idle.
(3) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan:
- dokumen yang berhubungan dengan BMN idle, termasuk dokumen kepemilikan; dan
- surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan tidak adanya permasalahan yang melekat pada BMN idle tersebut dan kesediaan Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terdapat permasalahan atas BMN idle selama berada dalam pengelolaannya.
(4) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dalam hal setelah ditandatanganinya berita acara serah terima BMN idle terdapat suatu permasalahan hukum yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian penggunaan BMN pada saat BMN tersebut belum berada dalam pengelolaan Pengelola Barang, terhadap permasalahan hukum tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengguna Barang yang mengelola BMN tersebut.
Pasal 22
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2):
- Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan
- Pengelola Barang:
- mengeluarkan BMN idle dari daftar barang milik negara; dan
- mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
Pasal 23
(1) Pengguna Barang melakukan pengamanan dan
pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai dengan serah terima BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Pengelola Barang melakukan pengamanan dan
pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima.
(3) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- pengamanan administrasi;
- pengamanan fisik; dan
- pengamanan hukum.
(4) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pembukuan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan serta bukti lain yang berkaitan dengan BMN idle pada Pengelola Barang.
(5) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi kegiatan:
- pemagaran dan pemasangan tanda batas;
- pemasangan tanda penguasaan; dan
- penjagaan keamanan.
(6) Selain pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Pengelola Barang dapat mengusulkan pengasuransian terhadap BMN eks BMN idle berupa gedung dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN.
(7) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c meliputi penanganan masalah hukum yang timbul setelah serah terima BMN idle.
Pasal 24
(1) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN
idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Penyusunan dan pengelolaan anggaran dalam rangka
pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Pasal 25
(1) Terhadap BMN eks BMN idle, Pengelola Barang
melakukan:
- Penggunaan;
- serah kelola;
- Pemanfaatan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan; atau
- Penghapusan.
(2) Selain pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle.
(3) Tata cara Penggunaan, serah kelola, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan BMN eks BMN idle mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 26
Pengelolaan BMN eks BMN idle diutamakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Bagian Kedua Penggunaan
Pasal 27
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dapat mengajukan permohonan Penggunaan
BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan, kebutuhan Kementerian/Lembaga diprioritaskan dipenuhi melalui optimalisasi BMN eks BMN idle.
Pasal 28
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 mengajukan permohonan Penggunaan BMN
eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) melalui mekanisme perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN.
(3) Keputusan penetapan status Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal BMN eks BMN Idle yang dimohonkan
Penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 belum terdapat standar barang dan standar kebutuhan, Kementerian/Lembaga menyampaikan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Pengelola Barang dengan menyampaikan dokumen:
- surat permohonan yang minimal memuat alasan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle, tujuan penggunaan, dan kebutuhan atas luas tanah dan/atau bangunan;
- berita acara survei lapangan oleh Kementerian/Lembaga; dan
- pernyataan dari Kementerian/Lembaga yang berisi kesediaan menerima BMN eks BMN idle.
(2) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
- usulan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN; atau
- usulan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan surat pemberitahuan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle tidak disetujui disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(4) Keputusan penetapan status Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L dan Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) huruf a, Pengelola Barang menyerahkan BMN eks BMN idle kepada Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang.
(2) Penyerahan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak
menandatangani berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan penetapan status Penggunaan BMN, maka
keputusan penetapan status Penggunaan BMN eks BMN idle yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
(4) Pengguna Barang mengajukan proses balik nama bukti
kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31
(1) Pengelola Barang menetapkan keputusan Penghapusan
berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN eks
BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Serah Kelola
Pasal 32
(1) BMN eks BMN idle dapat diserahkelolakan kepada
badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN oleh badan layanan umum.
(2) Serah kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan.
Pasal 33
(1) Pengguna Barang melakukan Penatausahaan terhadap
BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dengan ketentuan sebagai berikut:
- memindahkan BMN idle dari pos aset tetap menjadi pos aset lainnya; dan
- mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Barang Pengguna dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Pengguna Barang melakukan Penatausahaan terhadap
BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengeluarkan BMN idle dari Laporan Barang Kuasa Pengguna dan Laporan Barang Pengguna;
- menerbitkan keputusan Penghapusan;
- menghapus BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan
- mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Barang Pengguna dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) merupakan Pengguna Barang yang melakukan pengelolaan dan penatausahaan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle.
Pasal 34
(1) Pengelola Barang mencatat BMN eks BMN idle ke dalam
Daftar Barang Pengelola Barang menurut Kodefikasi Barang berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan ketentuan BMN eks BMN idle:
- berupa tanah direklasifikasi menjadi tanah persil lainnya;
- berupa bangunan dan rumah negara direklasifikasi menjadi bangunan lainnya; atau
- dengan Kodefikasi Barang di luar Kodefikasi Barang pada huruf a dan huruf b direklasifikasi ke Kodefikasi Barang lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggolongan dan kodefikasi BMN.
(2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat data pengelolaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN idle sejak diserahterimakan kepada Pengelola Barang sampai dengan dihapuskan.
(3) Pengelola Barang menyajikan BMN eks BMN idle
sebagai properti investasi dalam hal BMN eks BMN idle memenuhi karakteristik properti investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 35
(1) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap
BMN eks BMN idle yang sudah diserahterimakan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengeluarkan BMN eks BMN idle dari Laporan Barang Pengelola setelah ditandatanganinya berita acara serah terima; dan
- menghapus BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang setelah diterbitkan keputusan Penghapusan.
(2) Pengguna Barang yang mengusulkan Penggunaan atas
BMN eks BMN idle melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle yang diterima dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ke dalam Daftar Barang Pengguna.
Bagian Kedua Inventarisasi Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara Idle
Pasal 36
(1) Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMN eks
BMN idle yang berada dalam penguasaannya minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pengelola Barang mencatat hasil pelaksanaan
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Inventarisasi BMN eks
BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Ketiga Pelaporan Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara Idle
Pasal 37
(1) Pengelola Barang menyusun laporan BMN eks BMN idle
yang merupakan bagian dari Laporan Barang Pengelola semesteran dan tahunan.
(2) Laporan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
(3) Pengguna Barang menyusun laporan barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
Pasal 38
(1) Seluruh proses pengelolaan BMN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan secara elektronik berbasis internet.
(2) Proses pengelolaan secara elektronik berbasis internet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan BMN dengan menggunakan sistem informasi atau aplikasi di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) terhadap hasil perhitungan tingkat
kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan yang bernilai 0% (nol persen)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Pengelola Barang melakukan reklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c terhadap BMN eks BMN idle yang telah tercatat dalam Daftar Barang Pengelola Barang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 644), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiDitandatanganiINDRAWATIsecarasecara elektronikelektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG
TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGGARAAN TUGAS
DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
A. DAFTAR PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM BENTUK MANDAT
- Kepada Direktur Jenderal
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama 1. Pemanfaatan (KSP) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Bangun
- Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama
- Penyediaan Infrastruktur (KSPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama
- Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN eks BMN idle 5. dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle 6. dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks
- BMN idle dengan nilai perolehan per paket di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle
- dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Menetapkan pihak lain yang dapat menerima hibah (BMN eks 9. BMN idle).
- Kepada Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
- Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola Barang (LBPL).
- Kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan penetapan status Penggunaan BMN eks BMN idle kepada
- Pengguna Barang Baru berdasarkan usulan Pengguna Barang Baru dan hasil RKBMN. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penggunaan sementara BMN eks BMN idle dengan nilai 2. perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
- Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk sewa BMN eks BMN idle dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
- Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk pinjam pakai BMN eks BMN idle dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSP BMN eks
- BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk BGS/BSG
- BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSPI BMN
- eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KETUPI BMN 8. eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan BMN eks BMN idle
- dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle 10. dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Menandatangani perjanjian Pemindahtanganan BMN antara
- lain akta jual beli, perjanjian tukar menukar, dan naskah hibah yang berada pada Pengelola Barang (BMN eks BMN idle). Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00
- (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks
- BMN idle dengan nilai perolehan per paket sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penetapan keputusan Penghapusan BMN eks BMN idle karena Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemusnahan, atau sebab-sebab lain BMN eks BMN idle. Menandatangani dokumen pelepasan hak dalam hal BMN eks BMN idle berupa tanah ditetapkan status Penggunaan BMN ke 15. Pengguna Barang atau dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten/Desa.
Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSP BMN eks 1. BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk BGS/BSG 2. BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp25.000.000.000,00 3. (dua puluh lima miliar Rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola 4. Kantor Wilayah (LBPL-KW).
- Kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
Menerima dan/atau memperoleh informasi terkait BMN 1. terindikasi idle. Meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang terhadap
BMN yang terindikasi sebagai BMN idle yang berada di wilayah kerjanya. Melakukan pemantauan terhadap BMN terindikasi idle. 3. Melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan
Pemanfaatan BMN terindikasi idle.
Melakukan peninjauan lapangan terhadap BMN terindikasi idle. Melakukan penelitian terhadap informasi dan surat jawaban 6. dari Pengguna Barang. Menetapkan BMN sebagai BMN idle yang berada di wilayah
kerjanya. Melakukan pengecekan administratif, fisik dan hukum atas
BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang.
Menerima penyerahan BMN idle.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa BMN terindikasi
- idle adalah bukan BMN idle. Menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk penertiban BMN
- terindikasi idle yang terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum. Melaporkan pelaksanaan serah terima BMN idle dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang kepada Direktur Jenderal dengan
- tembusan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Menandatangani berita acara serah terima BMN yang ditetapkan status Penggunaan sebagai BMN idle ke Pengelola
- Barang dan menandatangani berita acara serah terima BMN eks BMN idle yang ditetapkan status Penggunaan ke Pengguna Barang baru atau dihibahkan. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas
- pengelolaan BMN eks BMN idle. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
- kepemilikan BMN eks BMN idle. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN eks BMN
- idle. Menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan
- pemeliharaan BMN eks BMN idle. Menandatangani usul Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
- Penghapusan, dan Pemusnahan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang. Menandatangani naskah perjanjian pemanfaatan BMN eks BMN
- idle dan perubahannya. Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait permohonan20. pembekuan biaya pemeliharaan di tahun anggaran berikutnya setelah adanya penetapan BMN idle. Melakukan reklasifikasi kode BMN eks BMN idle ke kodefikasi
- BMN yang sesuai. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penggunaan sementara BMN eks BMN idle dengan nilai
- perolehan per unit di bawah atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk pinjam pakai
- BMN eks BMN idle dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
- Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk sewa BMN eks BMN idle dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun. Mengusulkan penjualan melalui lelang atas BMN eks BMN idle.25. Menyerahkan BMN eks BMN idle yang dipindahtangankan.26. Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle
- dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah). Melaksanakan Pemusnahan dan menandatangani berita acara
- pemusnahan atas BMN eks BMN idle pada wilayah kerjanya.
Menetapkan keputusan penghapusan berdasarkan berita acara29. serah terima BMN eks BMN idle. Menerbitkan surat keputusan penghapusan BMN eks BMN idle
- dari Daftar Barang Pengelola Kantor Daerah. Melakukan Penghapusan BMN eks BMN idle dari Daftar Barang
- Pengelola Kantor Daerah. Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola
- Kantor Daerah (LBPL-KD).
28
B. FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI TERTULIS
KOP .....(1)
Nomor : ................................................(2) Sifat : Segera Hal : Permintaan Klarifikasi Tertulis dan Dokumen Pendukung
Yth ........(3)
Sehubungan dengan ……. (4) bahwa BMN berupa …….(5) yang berlokasi di …….(6) yang berada dalam penguasaan Saudara/Saudari, merupakan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga, Pengguna Barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang. Terkait dengan hal tersebut, diminta Saudara/Saudari menyampaikan kepada kami berupa:
- Penjelasan mengenai BMN berupa … (5) di … (6) yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi:
- Identitas BMN, meliputi kode barang dan NUP, luas, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, dan alamat;
- Penggunaan BMN;
- Rencana Penggunaan dalam waktu 1 (satu) tahun ke depan;
- Pelaksanaan Pemanfaatan BMN;
- Rencana Pemanfaatan dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan;
- ........ (7).
- Salinan/Copy dokumen pendukung atas BMN tersebut, meliputi:
- Dokumen kepemilikan tanah dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Dokumen Penggunaan BMN, berupa Kartu Identitas Barang (KIB) dan/atau keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN;
- Dokumen rencana Penggunaan, berupa: DIPA, DIPA hasil revisi, RKAKL, RKBMN hasil penelaahan, RKBMN hasil penelaahan perubahan, dan/atau surat persetujuan terkait dengan penyempurnaaan atau pengembangan organisasi;
- Dokumen rencana Pemanfaatan, berupa: surat usulan pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan/atau usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
- Dokumen pelaksanaan Pemanfaatan.
29
Penjelasan/jawaban tertulis beserta dokumen dimaksud, kiranya dapat kami terima paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat ini. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara/Saudari, disampaikan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang ...(8),
.............................(9)
Tembusan:
- Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- Menteri/Pimpinan ...; (10)
- Inspektur Jenderal/Pengawas Internal …; (10)
- Direktur Perumusan Kebijakan Kekakayaan Negara;
- Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara … (11)
30
CARA PENGISIAN
FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI TERTULIS
(1) Disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas di lingkungan
Kementerian Keuangan.
(2) Disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(3) Diisi Pengguna Barang dan alamat kantor.
(4) Sumber informasi BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
(5) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.
(6) Alamat/lokasi BMN berada.
(7) Dapat ditambah permintaan penjelasan lain yang diperlukan.
(8) KPKNL yang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis.
(9) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani surat.
(10) Sesuai Pengguna Barang yang bersangkutan.
(11) Kantor Wilayah DJKN yang membawahi KPKNL tersebut.
31
C. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
Laporan Hasil Pemantauan atas BMN yang Terindikasi Sebagai BMN Idle Nama KPKNL : .... (1) Surat Permintaan Perkembangan Surat Jawaban Perkembangan Perkembangan Kode Satuan Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Kerja/Keme Uraian Keterang No Penggunaan/Pemanfaatan Penggunaan/Pemanfaatan Rencana nterian/Lem Barang an Penggunaan/ baga Nomor Tgl Nomor Tgl Pemanfaatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9
...(2). ...(3)... ...(4)... ...(5)... ...(6)... ...(7)... ...(8)... ...(9)... ...(10)... .
..............., .............................. (11) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.........(1)
.................................................(12)
32
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
(1) Diisi dengan KPKNL yang melakukan Pemantauan.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi 20 digit Kode Lokasi Satuan Kerja, Nama Kementerian/Lembaga c.q
Uraian satuan kerja dan alamat satuan kerja. Misal: 075.01.0100.437931.000.KD Stasiun Meteorologi Kemayoran
(4) Diisi Kode Barang, NUP, Uraian BMN.
Misal: 2010202002.001 Tanah Kosong yang sudah ada Peruntukannya Dalam hal pemantauan dilakukan terhadap perkembangan pelaksanaan rencana penggunaan BMN terindikasi idle, dapat ditambah baris baru untuk kode satuan kerja dan uraian barang yang sama, dengan surat jawaban perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan/Pemanfaatan yang berbeda.
(5) Nomor surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana
Penggunaan/Pemanfaatan.
(6) Tanggal surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana
Penggunaan/Pemanfaatan.
(7) Nomor surat jawaban atas permintaan perkembangan pelaksanaan
rencana Penggunaan/Pemanfaatan.
(8) Tanggal surat jawaban atas permintaan perkembangan pelaksanaan
rencana Penggunaan/Pemanfaatan.
(9) Diisi perkembangan pemantauan.
Misal:
- Telah Digunakan untuk ....
- Diusulkan pada DIPA TA.202X
- Surat usulan Pemanfaatan Nomor ... Tanggal ...
- Surat Persetujuan Pemanfaatan Nomor ... Tanggal ... Bila belum ada perkembangan menurut pemantauan yang pernah dilakukan, cukup diungkap bahwa tidak ada perkembangan.
(10) Diisi informasi lainnya yang dianggap perlu.
(11) Diisi dengan kota dan tanggal pelaporan hasil pemantauan.
(12) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani Laporan.
33
D. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
KOP …..(1)
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (2)
NOMOR LAP-... (3)
A. PENDAHULUAN
- Dasar Pelaksanaan Kegiatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
- Surat permintaan klarifikasi tertulis…. (4);
- Surat jawaban klarifikasi ....(5);
- Surat Tugas Nomor ... (6).
Latar Belakang Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Namun demikian, dalam pelaksanaan pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Berdasarkan informasi/data yang berasal dari ... (7), terdapat BMN yang terindikasi sebagai BMN idle pada .... (2) berupa ... (8) yang berlokasi di ... (9). Sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi ... (4) dan surat jawaban dari ... (2) nomor ... (5), serta dari informasi yang diperoleh selama proses pemantauan terhadap BMN tersebut, menurut hemat kami, diperlukan pelaksanaan kegiatan pemantauan fisik BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
Maksud dan Tujuan
- memperoleh gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, penggunaan, kondisi terkini atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2);
- memperoleh pertimbangan yang benar sebagai dasar kebijakan yang perlu diambil dalam menindaklanjuti surat jawaban dari ...
34
(2) nomor ... (5) atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai
BMN idle pada ... (2).
B. HASIL PEMANTAUAN
- Objek Pemantauan:
- Identitas Satuan Kerja
- Kode : ......................................................................(10) Lokasi
- Nama : ......................................................................(11) Satuan Kerja
- Alamat : ............................................................................ ......................................................................(12) Telp: ........................ (12)
- Identitas Barang Milik Negara berupa tanah (terlampir).
- Identitas Barang Milik Negara berupa bangunan (terlampir).
- Pengungkapan Hasil Pemantauan
- Kondisi BMN ..................................................................................................... ....................................................................................................
(13)
- Penggunaan/Pemanfaatan ..................................................................................................... .....................................................................................................
(14)
- Informasi Publik ..................................................................................................... .....................................................................................................
(15)
C. PENUTUP ............................................................................................................. ............................................................................................................. .(16)
Dibuat di...........(17) pada tanggal......(18) Petugas Pelaksana Pemantauan Peninjauan Lapangan (19)
- ....
- ....
- ….
35
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga c.q. Satuan Kerja, misal: Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor laporan disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di
lingkungan DJKN.
(4) Nomor, tanggal dan perihal surat klarifikasi tertulis yang dikirimkan
KPKNL kepada Pengguna Barang.
(5) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat, jika ada surat jawaban dari
Kementerian/Lembaga c.q satuan kerja yang bersangkutan atas Surat Permintaan Klarifikasi tertulis yang dibuat KPKNL.
(6) Nama KPKNL yang menugaskan pemantauan lapangan disertai nomor dan
tanggal surat tugas dari Kepala KPKNL dimaksud.
(7) Sumber informasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang
terindikasi sebagai BMN idle yang terdiri dari:
- surat pernyataan dari Pengguna Barang;
- hasil perhitungan Pengelola Barang terhadap tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan sebesar 0 (nol) persen;
- laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang;
- laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
- laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
- laporan barang pengguna periodik;
- laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
- laporan hasil pemeriksaan Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
- laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
- laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, berupa informasi tertulis yang disampaikan secara langsung kepada Pengelola Barang di tempat pelayanan yang disediakan, atau berupa surat yang ditujukan kepada Pengelola Barang maupun yang disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau
- pemberitaan media massa, baik cetak maupun tertulis.
(8) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.
(9) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi
sebagai BMN idle.
(10) Kode lokasi satuan kerja yang menatausahakan BMN terindikasi idle,
dengan format : <kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode satuan kerja>.<Jenis Kewenangan> Contoh: 075.01.0100.123456.000KD
(11) Nama satuan kerja dengan format nama Kuasa Pengguna Barang, Kanwil
(bila ada), Eselon I (jika dalam struktur organisasinya hanya terdiri dari satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan), Kementerian/Lembaga.
36
Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(12) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, beserta nomor telepon.
(13) Diuraikan kondisi terkini atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan
yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi: kondisi fisik BMN, perubahan-perubahan yang pernah dilakukan (yang terjadi sejak diperoleh), fasilitas yang melekat pada BMN tersebut dan gambaran fisik lainnya atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(14) Diuraikan keterangan penjelasan mengenai Penggunaan/Pemanfaatan
BMN tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilaksanakan pemantauan peninjauan lapangan, baik yang dilakukan oleh satuan kerja atau pihak-pihak lain yang memanfaatkan, dengan atau tanpa izin.
(15) Apabila diperlukan, informasi dapat diperoleh dari masyarakat dengan
melakukan koordinasi instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah, atau pihak lainnya di sekitar lokasi BMN tersebut, kemudian diungkapkan informasi-informasi tersebut dengan jelas.
(16) Kesimpulan dari kegiatan pemantauan peninjauan lapangan tersebut,
yang dapat mendukung bahwa jawaban/klarifikasi dari Pengguna Barang sesuai dengan kondisi fisik BMN tersebut.
(17) Lokasi KPKNL berada.
(18) Diisi tanggal laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan.
(19) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
37
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
NOMOR: TANGGAL:
BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (1)
Atas Kode Nama Jumlah Status Jenis Nomor Tanggal Batas- No NUP Lokasi Peruntukan Luas Nama Kondisi Barang Barang Bangunan BMN Dokumen Dokumen Dokumen Batas Dokumen 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)…
…(17)… …(18)…
Dibuat di.........(19) pada tanggal....(20) Petugas Pelaksana Pemantauan Lapangan (21)
- ....
- .... …
38
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN
LAPANGAN
ATAS BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian tanah dalam hal BMN terindikasi idle berupa tanah. Apabila hanya berupa bangunan yang terindikasi idle, maka formulir isian tanah dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal: Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh: Kode Barang: 2010104001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah. Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di
Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa tanah yang terindikasi sebagai BMN idle pada
saat dilakukan pemantauan. Contoh: - Tanah kosong;
- Tanah digunakan untuk rumah/hunian/kebun warga setempat;
- Lapangan sepakbola; atau
- Berdiri bangunan/gedung/gudang kosong (tidak dipakai).
(8) Diisi luas tanah seluruhnya.
(9) Diisi jumlah unit bangunan di atas tanah tersebut, bila terdapat
bangunan dan bukan bangunan liar (illegal).
(10) Status penggunaan BMN berupa tanah terindikasi idle saat
pemantauan peninjauan lapangan:
- digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
- digunakan sendiri untuk operasional;
- digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
- digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
- digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
- dimanfaatkan : sewa;
- dimanfaatkan : pinjam pakai;
- dimanfaatkan : Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
- dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
- pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
- pemanfaatan tidak sesuai ketentuan;
- tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L; atau
- bersengketa di peradilan maupun belum di peradilan.
(11) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan
lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara lainnya).
(12) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(13) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
39
(14) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan keterangan batas-batas tanah yang terindikasi sebagai
BMN idle.
(16) Kondisi tanah yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak
Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(17) Diisi dengan jumlah total luas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.
(18) Diisi dengan total jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang
terindikasi sebagai BMN idle (bukan bangunan liar).
(19) Lokasi KPKNL berada.
(20) Diisi tanggal laporan.
(21) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
40
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
NOMOR: TANGGAL:
BMN BERUPA BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (1) Luas Atas Kode Nama Jumlah Status Jenis Nomor Tanggal Batas- No NUP Lokasi Peruntukan Luas Dasar Nama Kondisi Barang Barang Lantai BMN Dokumen Dokumen Dokumen Batas Bangunan Dokumen 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)… …(17)…
…(18)…
Dibuat di.........(19) Pada tanggal....(20) Petugas Pelaksana Pemantauan Lapangan (21)
- ....
- .... …
41
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN
LAPANGAN
ATAS BMN BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian Bangunan dalam hal BMN terindikasi idle berupa bangunan. Apabila hanya berupa tanah yang terindikasi idle, maka lampiran isian bangunan dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal: Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa bangunan sesuai PMK
29/PMK.06/2010.
Contoh: Kode Barang: 4010101001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Bangunan Gedung Kantor Permanen. Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di
Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle
pada saat dilakukan pemantauan. Contoh: - Bangunan kosong;
- Bangunan digunakan untuk rumah/hunian warga setempat; atau
- Bangunan dimanfaatkan oleh pihak lain, dengan atau tanpa izin.
(8) Diisi luas bangunan seluruhnya.
(9) Diisi dengan luas dasar bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(10) Diisi jumlah lantai bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(11) Status penggunaan BMN berupa bangunan terindikasi idle saat
pemantauan peninjauan lapangan:
- digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
- digunakan sendiri untuk operasional;
- digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
- digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
- digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
- dimanfaatkan : sewa;
- dimanfaatkan : pinjam pakai;
- dimanfaatkan : kerjasama pemanfaatan (kKSP);
- dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
- pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
- pemanfaatan tidak sesuai ketentuan; atau
- tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L.
(12) Diisi dengan bukti kepemilikan (Izin Mendirikan Bangunan,
Persetujuan Bangunan Gedung, atau dokumen setara lainnya).
(13) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
42
(16) Diisi dengan keterangan batas-batas bangunan yang terindikasi
sebagai BMN idle.
(17) Kondisi bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik,
Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(18) Diisi dengan jumlah total luas bangunan yang terindikasi sebagai BMN
idle.
(19) Lokasi KPKNL berada.
(20) Diisi dengan tanggal laporan.
(21) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
43
E. FORMAT SURAT KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BMN TERINDIKASI
IDLE
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ... (1)
NOMOR ... (2)
TENTANG
TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE
PADA …………….. (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG .... (4)
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menimbang Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Pengelola Barang berwenang untuk melakukan penelusuran terhadap Barang Milik Negara terindikasi idle;
bahwa berdasarkan ... (5), dipandang perlu untuk membentuk Tim Penelusuran Barang Milik Negara yang namanya tersebut dalam Keputusan ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan .… (1) tentang Tim Penelusuran Barang Milik Negara terindikasi idle;
: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Mengingat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977).
44
MEMUTUSKAN:
: KEPUTUSAN ..… (1) TENTANG TIM PENELUSURAN BARANGMenetapkan
MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE PADA ... (3).
: Menetapkan Tim Penelusuran Barang Milik NegaraKESATU Terindikasi Idle dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
: Tim Penelusuran Barang Milik Negara Terindikasi IdleKEDUA sebagaimana tersebut pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau masyarakat yang dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan;
mengumpulkan dan mengklasifikasi dokumen serta informasi terkait BMN terindikasi idle hasil peninjauan lapangan;
dalam hal diperlukan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain; dan
menyusun laporan hasil penelusuran;
: Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danKETIGA Lelang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- ……………….(6);
- Pegawai yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di ………... (7) pada tanggal …………. (8)
ditandatangani secara elektronik ……………………………..(9)
45
CARA PENGISIAN
FORMAT KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA
TERINDIKASI IDLE
(1) Diisi jabatan yang menerbitkan surat keputusan.
(2) Diisi dengan nomor yang disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan
dinas di lingkungan DJKN.
(3) Diisi Kementerian Negara/Lembaga, misal: Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika c.q. Kantor Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(4) Diisi nama unit organisasi yang menerbitkan surat keputusan.
(5) Dasar pelaksanaan penelusuran, misal: surat jawaban yang
disampaikan oleh Pengguna Barang, adanya permasalahan dari hasil pemantauan, dll.
(6) Diisi pihak yang berkepentingan.
(7) Diisi kota tempat surat keputusan diterbitkan.
(8) Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
(9) Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
46
LAMPIRAN
KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN
BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI
IDLE NOMOR: TANGGAL:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE
PADA …………….. (1)
No. Nama NIP Jabatan Kedudukan dalam Tim 1 2 3 4 5
(2) (3) (4) (5) (6)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang........... (7)
................................(8)
47
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK
NEGARA TERINDIKASI IDLE
(1) Diisi Kementerian Negara/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika c.q. Kantor Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan nama pegawai.
(4) Diisi dengan NIP Pegawai.
(5) Diisi dengan jabatan pegawai.
(6) Diisi dengan kedudukan dalam tim. Berjumlah ganjil, minimal tiga orang,
dengan satu orang sebagai Ketua Tim dan sisanya sebagai Anggota.
(7) Diisi nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang menerbitkan
surat keputusan.
(8) Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
48
F. FORMAT BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN
KOP …..(1)
BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (2)
NOMOR ... (3)
Pada hari ....tanggal ... bulan ... tahun ... (4), bertempat di .... (5), kami telah melakukan peninjauan fisik BMN yang terindikasi sebagai BMN idle dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan, dengan hasil sebagai berikut: A. Data BMN (terlampir) B. Kondisi BMN .............................................................................................................. ................... (6) C. Penggunaan/Pemanfaatan BMN .............................................................................................................. ................... (7) D. Informasi Publik .............................................................................................................. ................... (8) Berita acara ini dibuat sebagai bagian dari kegiatan……….(9) atas tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle. Hal-hal penting lainnya mengenai data dimaksud disajikan dalam………..(10). Kebenaran atas informasi yang tertuang dalam berita acara ini merupakan tanggung jawab dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam berita acara ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tim Peninjau … (11) Tim Peninjau … (12) 1 ..... 1. .....
. NIP ....
2 ..... 2. .....
. NIP ....
3 ..... 3. .....
. NIP ....
49
CARA PENGISIAN
FORMAT BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor berita acara disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan
dinas di lingkungan DJKN.
(4) Hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan peninjauan fisik lapangan.
(5) Kota lokasi BMN terindikasi idle dilakukan pemantauan.
(6) Diisi dengan ringkasan kondisi terkini atas BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(7) Diisi dengan ringkasan keterangan penjelasan mengenai
Penggunaan/Pemanfaatan BMN tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilaksanakan pemantauan peninjauan lapangan/penelusuran.
(8) Diisi dengan ringkasan informasi dari masyarakat dan hasil
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait.
(9) Diisi dengan jenis kegiatan yang dilakukan apakah peninjauan
lapangan pada tahap pemantauan atau penelusuran.
(10) Diisi dengan jenis laporan yang dibuat yaitu Laporan Hasil Pemantauan
Lapangan atau Laporan Hasil Pelaksanaan Penelusuran, disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
(11) Petugas yang melakukan peninjauan Lapangan dari KPKNL.
(12) Petugas yang melakukan peninjauan Lapangan dari Pengguna Barang
atau Kuasa Pengguna Barang. Dalam hal peninjau dari Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), maka isian NIP dapat dikosongkan. Pelaksana peninjauan lapangan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki NIP minimal berjumlah 1 (satu) orang.
50
G. FORMAT LAPORAN HASIL PENELUSURAN
KOP …..(1)
LAPORAN HASIL PENELUSURAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (2)
NOMOR LAP-... (3)
A. PENDAHULUAN
- Dasar Penelusuran
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
- Surat permintaan klarifikasi …. (4);
- Surat jawaban klarifikasi ....(5);
- Surat Tugas .... (6).
Latar Belakang Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Namun demikian, dalam pelaksanaan pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Berdasarkan informasi/data yang berasal dar ... (7), terdapat BMN yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2) berupa ... (8) yang berlokasi di ... (9). Sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi ... (4), menurut hemat kami, diperlukan pelaksanaan penelusuran yang merupakan rangkaian dari tata cara penetapan dan pengelolaan BMN idle.
Maksud dan Tujuan
- memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, rencana Pemanfaatan, dan kondisi terkini atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2);
- memperoleh kejelasan dan kelengkapan informasi berdasarkan dokumen dan/atau salinannya atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).
- Ruang Lingkup
- BMN berupa ... (8) pada ... (2) yang terindikasi sebagai BMN idle; dan
- Dokumen-dokumen terkait BMN berupa .... (8) pada ... (2) yang terindikasi sebagai BMN idle.
B. HASIL PENELUSURAN
- Objek Penelusuran:
- Identitas Satuan Kerja
51
- Kode Satuan : ...................................................................(10) Kerja
- Nama Satuan : ...................................................................(11) Kerja
- Alamat : ......................................................................... .................................................................. (12) Telp: .................... (12)
- Identitas Barang Milik Negara berupa tanah (terlampir)
- Identitas Barang Milik Negara berupa bangunan (terlampir)
- Dokumen yang diteliti:
- .................................
- .................................
- .................................
- ................................. (13)
- Pengungkapan Hasil Penelusuran
- Sejarah BMN ......................................................................................................... ....................................................................................................(14)
- Informasi Status BMN ......................................................................................................... ....................................................................................................(15)
- Kondisi/Keadaan Sekarang ......................................................................................................... ....................................................................................................(16)
- Penggunaan/Pemanfaatan dan Rencana Penggunaan/Pemanfaatan ......................................................................................................... ....................................................................................................(17)
- Informasi Publik ......................................................................................................... ....................................................................................................(18)
C. PENUTUP
- Kesimpulan ............................................................................................................ ......................................................................................................(19)
- Rekomendasi Berdasarkan hasil penelusuran diperoleh beberapa penjelasan yang memadai untuk digunakan dalam tahap penelitian ……………………
(20)
Dibuat di.........(21) pada tanggal....(22) Petugas Penelusuran (23)
- ....
- ....
- ….
52
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PENELUSURAN
ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor laporan disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di
lingkungan DJKN.
(4) Diisi nama KPKNL penerbit surat klarifikasi tertulis beserta nomor,
tanggal dan perihal surat.
(5) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat, jika ada surat balasan dari
Kementerian/Lembaga (atau Kementerian Lembaga c.q. Satuan Kerja) yang bersangkutan.
(6) Nama KPKNL yang menugaskan Tim Penelusuran disertai nomor dan
tanggal Surat Tugas dari Kepala KPKNL dimaksud.
(7) Sumber informasi mengenai adanya BMN berupa tanah dan/atau
bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(8) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau
bangunan.
(9) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan berada.
(10) Kode lokasi satuan kerja dengan format :
<kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode satuan kerja>.<Jenis Kewenangan> Contoh: 075.01.0100.123456.000.KD
(11) Nama satuan kerja dengan format nama Kuasa Pengguna Barang,
Kanwil (bila ada), Eselon I (jika dalam struktur organisasinya hanya terdiri dari satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan), Kementerian/Lembaga. Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(12) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN Idle, beserta nomor telepon.
(13) Disebutkan jenis-jenis dokumen yang diteliti dalam rangka
pelaksanaan penelusuran data BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle. Dokumen-dokumen data BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, antara lain:
- Sertipikat tanah, disebutkan Kantor Pertanahan yang menerbitkan, nomor, tanggal, dan atas nama sertipikat tanah tersebut;
- Bukti kepemilikan selain sertipikat, disebutkan instansi yang mengeluarkan, nomor, tanggal, dan peruntukan;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional, disebutkan Kantor Pertanahan penerbit, nomor, tanggal, dan perihal bila ada;
- Kartu Identitas Barang (KIB), disebutkan nomor registrasi BMN yang terdiri dari 20 (dua puluh) digit kode lokasi, tahun perolehan BMN dan kode barang beserta nomor urut pendaftaran (NUP);
- Kontrak/perjanjian Pemanfaatan, disebutkan nomor, tanggal kontrak;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disebutkan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan izin, nomor, tanggal, dan peruntukan;
- Putusan pengadilan, disebutkan kantor pengadilan yang mengeluarkan keputusan, nomor, tanggal dan putusannya;
53
- Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), disebutkan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan, lokasi, peruntukan dan tahun RUTR;
- Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), disebutkan Kementerian/Lembaga, Eselon I, Korwil (bila ada), satuan kerja yang mempunyai RKBMN, dan tahun diterbitkannya;
- Dokumen sumber informasi mengenai BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; dan/atau
- Dokumen lainnya yang dapat mendukung proses penelusuran/penelitian.
(14) Diuraikan sejarah perolehan BMN berupa tanah dan/atau bangunan
termasuk cara perolehannya, sumber pembiayaan, rekanan (pihak ketiga) dan temuan lain mengenai perolehan BMN dimaksud. Jika tidak diperoleh informasi mengenai sejarah perolehan BMN tersebut, paragraf ini dapat ditiadakan.
(15) Diuraikan informasi status BMN berupa tanah dan/atau bangunan
yang terindikasi sebagai BMN idle tersebut. Uraian dari status dijelaskan selengkap-lengkapnya terkait hal sebagai berikut:
- Dikuasai a.1. Tidak terdapat bangunan (untuk BMN berupa tanah), atau tidak ada penghuni (untuk BMN berupa bangunan). a.2. Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik bangunan berasal dari satuan kerja lain
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan struktur organisasi di lingkungan Kementarian Keuangan dan pengelolaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
